Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Polisi pada Praperadilan Buni Yani Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara

Kompas.com - 14/12/2016, 16:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahadian, kuasa hukum tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) Buni Yani,  menilai jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya berbeda dengan apa yang dimohonkan pihaknya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Buni mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Buni, ada kejanggalan dan prosedur yang dilanggar polisi saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kami masih mencermati jawaban dari pihak termohon (praperadilan). Meskipun sangat terlihat itu sudah sangat masuk pada pokok perkara. Sebetulnya, kami setelah mendengar jawaban dari termohon itu ada kemudian agenda berikutnya, replik, sanggahan dari kami. Hanya kelihatannya Pak Hakim, karena keterbatasan waktu, besok diagendakan langsung keterangan saksi ahli dan uji bukti," kata Aldwin kepada wartawan di luar ruang sidang.

Aldwin belum ingin menanggapi semua jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya yang pada intinya meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan Buni. Tanggapan untuk jawaban pihak Polda Metro Jaya akan disampaikan pada sidang berikutnya dengan agenda kesimpulan.

"Formalnya boleh saja dibilang ada alat bukti, tapi kan memenuhi unsur apa tidak, itu harus diuji dulu. Bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus diuji dulu," tutur Aldwin.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat, menyatakan menolak semua dalil dalam pokok permohonan praperadilan tersangka Buni Yani.

"Termohon (praperadilan) menolak dengan tegas seluruh dalil yang diungkapkan pemohon kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh pemohon. Termohon juga tidak akan menanggapi dalil pemohon kecuali soal status tersangka," tutur Agus di hadapan majelis hakim.

Menurut Agus, penyidik dalam kasus itu telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, terkait kerja penyidik yang dianggap menyalahi aturan oleh Buni, khususnya soal penetapan tersangka, dibantah pihak Polda Metro Jaya.

Kepada majelis hakim, Agus meminta agar semua permohonan praperadilan Buni ditolak demi hukum. Agus juga meminta majelis menyatakan penetapan status tersangka Buni sah di mata hukum.

Kompas TV Buni Yani Keberatan soal Status Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com