Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cecar Bawaslu DKI soal Tafsir Pasal Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 16/12/2016, 17:28 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota majelis hakim, Machri Hendra, mempertanyakan dugaan penghadangan kampanye yang dialami calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.

Pertanyaan itu diajukan beberapa kali kepada Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, saat memberikan keterangan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Mulanya, Hendra meminta Jufri menjelaskan Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi pasal yang didakwakan kepada terdakwa Naman Sanip (54).

"Pasal 187 Ayat 4, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," ujar Jufri menyebutkan bunyi pasal tersebut.

Hendra kemudian menggarisbawahi frasa "jalannya kampanye" dalam pasal tersebut. Dia menanyakan apakah kampanye Djarot sudah berjalan saat Naman muncul sebagai orang yang diduga menghadang kampanye tersebut.

Hendra juga menanyakan apa yang dimaksud dengan kampanye.

Jufri menjawab bahwa kampanye merupakan penyampaian visi-misi dan kampanye Djarot sudah berjalan karena sudah blusukan dan bertatap muka menemui warga.

"Kampanye itu kan menyampaikan visi misi. Apakah si Djarot tadi sudah menyampaikan visi misinya atau sudah menjalankan kampanyenya? Karena kan mengacaukan, menghalangi, mengganggu, jalannya kampanye," tanya Hendra.

Jufri menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi yang dimintai keterangan tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), Djarot sudah melakukan kegiatan dan blusukan.

"Apakah blusukan itu menyampaikan visi dan misi? Ngerti enggak?" tanya Hendra lagi.

Jufri kemudian menjelaskan bahwa blusukan merupakan salah satu metode pertemuan terbatas. Dalam pertemuan terbatas, cagub maupun cawagub bisa menyampaikan visi, misi, dan program mereka sambil berdialog dengan warga.

Seusai memberikan keterangan di persidangan, Jufri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti, Djarot sudah menyampaikan visi dan misinya. Djarot juga meminta masukan dari masyarakat.

"Nah maka kami berkeyakinan bahwa apa yang disampaikan pelapor itu dan juga sentra gakkumdu memutuskan bahwa ini merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana dan diteruskan ke penyidik," tutur Jufri seusai persidangan.

Kompas TV Penghadang Cawagub Djarot Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com