JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan ketua lapangan salah satu organisasi masyarakat untuk wilayah Jakarta Pusat, Rudy Nurochman Kurniawan, ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/12/2016), Rudy mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak terlacak keberadaannya.
"Tersangka sampai sekarang kami panggil, kami hubungi belum datang sampai sekarang. Kami telah periksa saksi-saksi dengan alat bukti, yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, kita panggil tidak datang, maka Polda Metro Jaya menetapkan dalam DPO," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12/2016).
Rudi diduga menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye. Ia dilaporkan pada Jumat (25/11/2016) karena diduga menghalangi kampanye Djarot di depan Rusun Petamburan.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas kasus Rudi sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan. Jika terbukti, Rudi terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dengan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.