JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum ???Komunitas Advokat Muda Ahok- Djarot (Kotak Adja), Muannas Al Aidid mengatakan, ada proses hukum yang tidak dilakukan dalam kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Muannas menjelaskan, proses hukum terkait kasus dugaan penodaan agama harusnya diberikan teguran sesuai dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dalam UU No 1 PNPS 1965. Dalam pasal tersebut, pelanggar diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menter Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.
"Dalam kasus Ahok, tidak ada proses peringatan, tiba-tiba langsung ke proses pidana," kata Muannas dalam diskusi yang diadakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK), di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Muannas mencontohkan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Eyang Subur terkait kasus delapan istrinya dan kasus musisi Ahmad Dhani yang dianggap menginjak kaligrafi berlafadz Allah. Muannas menjelaskan, kedua kasus tersebut dihentikan tanpa dinaikkan ke meja hijau karena Subur dan Dhani memintaa maaf saat diberikan teguran.
"Harusnya saat Ahok sudah minta maaf, ya gugur (kasusnya). Kasus yang lain diberikan teguran, tapi kenapa dalam proses ini tidak terjadi. Aneh," kata Muannas.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga telah melakukan penodaan terhadap agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.