Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditegur Kapolri, Kapolres Bekasi Kota Cabut Surat Edaran Terkait Fatwa MUI

Kompas.com - 19/12/2016, 20:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana menyatakan ia telah mencabut surat edaran imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tentang atribut nonmuslim.

Umar menegaskan tidak akan ada edaran lagi maupun revisinya setelah ia ditegur oleh Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

"Kan Kapolri sudah minta dicabut, ya dibatalin," katanya kepada Kompas.com, Senin (19/12/2916).

Umar membantah edaran tersebut dikeluarkan karena ada tekanan dari ormas keagamaan. Edaran tersebut murni tentang imbauan kamtibmas yang terbit pada 15 Desember 2016.

Sehari sebelumnya, Rabu (14/12/2016), Showroom Honda Mitra Bekasi di Jalan Raya Jati Asih didatangi oleh sejumlah tokoh dari ormas keagamaan di Bekasi terkait isu pemaksaan penggunaan topi sinterklas yang dialami karyawannya.

Rabu pagi, Umar sudah memerintahkan Kasat Intel dan jajarannya untuk memeriksa informasi yang beredar di media sosial bahwa karyawan showroom tersebut akan dipotong Rp 200 ribu per hari jika tidak mengenakan topi sinterklas.

Pihak manajemen saat itu membenarkan bahwa sejak tanggal 2 Desember meminta karyawannya menggunakan topi, namun sudah dihentikan.

"Kemudian kita pulang jam setengah 12 siang, tiba-tiba siang MUI mengeluarkan fatwa. Nah si ormas datang ke tempat yang sama jam 4. menanyakan ini itu kita pagi sudah tanya ini itu nggak ada, makanya besok paginya saya keluarkan surat imbauan," ujar Umar.

(Baca: Kapolri Tegur Kapolres Bekasi Kota dan Kulon Progo yang Terbitkan SE Merujuk Fatwa MUI)

Surat itu merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim, dan Kirsus Sat Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.

Poin dalam edaran tersebut yaitu:

1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.

2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Buddha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.

3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apa pun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru. "Kamtibmas tetap jalan, kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, dari karyawan atau pengusaha, bisa lapor ke polisi," kata Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com