Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Dakwaan terhadap Ahok Tidak Prematur

Kompas.com - 20/12/2016, 12:45 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan bahwa dakwaan mereka terhadap terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak prematur.

Ali menyatakan hal tersebut saat menanggapi nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Ahok yang menyebut JPU mengabaikan aturan khusus dan langsung menerapkan aturan umum dalam kasus penodaan agama oleh Ahok.

Aturan khusus yang disebut dikesampingkan oleh JPU adalah UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Sebelum menyatakan dakwaan JPU tidak prematur, Ali membacakan kelima pasal dalam UU PNPS tersebut. Dia kemudian menjelaskan bahwa undang-undang tersebut secara garis besar memiliki dua delik.

"Yaitu delik yang diatur dalam Pasal 1 dan delik yang diatur dalam Pasal 4 yang kemudian ketentuan dalam Pasal 4 tersebut ditambahkan ke dalam KUHP sebagai Pasal 156 huruf A KUHP," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Ali menuturkan, kedua delik tersebut diterapkan dengan prosedur yang berbeda. Untuk Pasal 1, penerapannya harus memenuhi syarat pada Pasal 2 dan Pasal 3. Sementara untuk Pasal 4 tidak perlu.

"Dengan demikian, delik dalam Pasal 1 merupakan delik bersyarat dan Pasal 4 tidak mensyaratkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 sehingga Pasal 4 merupakan delik tidak bersyarat," kata dia. (Baca: Jaksa: Pendapat Ahok soal Turunnya Surat Al Maidah ayat 51 Tidak Dapat Diverifikasi)

Ali menuturkan, Ahok didakwa dengan Pasal 156 Ayat 1 KUHP yang identik dengan Pasal 4 UU PNPS. Oleh karena itu, tidak perlu penerapan prosedur Pasal 2 dan Pasal 3 untuk mendakwa Ahok menodakan agama.

"Sehingga, pasal yang didakwakan bukan merupakan dakwaan yang prematur," ucap Ali.

Ahok telah didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Ahok Banyak Dukung Kegiatan Agama Islam, Jaksa: Itu Wajar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com