Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa hingga Tengah Malam, Dhani Banyak Mengobrol dengan Penyidik

Kompas.com - 21/12/2016, 08:02 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani pada Selasa 20/12/2016) malam akhirnya menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Dhani yang diperiksa selama lebih dari 9 jam, mengaku saat pemeriksaan itu ia banyak berbincang dengan penyidik.

"Banyak ngobrolnya, banyak intermeso, silaturahim," kata Dhani di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Dhani, yang beberapa kali keluar dari ruang pemeriksaan, diingatkan berkali-kali oleh tim pengacara yang mendampinginya agar jangan berlama-lama di luar ruangan dan melebar ke mana-mana omongannya.

Ia mengaku ditanya 25 pertanyaan, antara lain soal pidato Sri Bintang Pamungkas di Universitas Bung Karno (UBK) pada 20 November.

"Waktu ke UBK... saya datang. Saya ditanya apa saya melihat orasi Sri Bintang Pamungkas. Waktu datang udah selesai, saya datangnya telat sehingga nggak tahu," ujar Dhani.

Dhani kembali menegaskan, ia sama sekali tidak mengenal Sri Bintang. Ia hanya mengetahui Sri Bintang sebagai tokoh reformasi. Kata Dhani, perkenalannya dengan Sri Bintang berlangsung di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, ketika keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Di situ saya pertama kali ngobrol, sebelumnya nggak kenal, nggak punya nomor HP-nya. Dan yang pasti tidak ada komunikasi, saya kenalnya pas penangkapan Pak Sri Bintang," ujarnya.

Terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang menyebut ada indikasi Dhani melakukan upaya makar, kuasa hukum Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mengatakan, status Dhani saat ini masih sebagai saksi.

Kuasa hukum belum bisa memastikan apakah akan ada pemeriksaan terhadap Dhani lagi. 

"Status masih saksi, jangan sampailah (jadi tersangka). Emang Dhani pemberontak?" kata Habiburokhman.

Dhani saat ini merupakan tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Ia dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com