Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aiptu Sutisna Dapat Hadiah Naik Haji Gratis dari Kedutaan Arab Saudi

Kompas.com - 21/12/2016, 21:29 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aiptu Sutisna, anggota polisi lalu lintas Polda Metro Jaya, diberi penghargaan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. Penghargaan itu berbentuk piagam dan hadiah naik haji gratis.

Sutisna merupakan anggota polantas yang dicakar dan dimaki oleh pegawai Mahkamah Agung, Dora Natalia Singarimbun, saat bertugas di Jatinegara Barat, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

"Saya diberikan penghargaan berupa piagam dan ibadah haji gratis dari Duta Besar Arab Saudi. Jadi, beliau memberikannya secara langsung kepada saya di kantornya sore tadi," ujar Sutisna ketika dihubungi, Rabu (21/12/2016).

(Baca juga: Kepada Polisi, Dora Mengaku Menyesal Telah Menyerang Aiptu Sutisna)

Menurut Sutisna, dia diberi hadiah tersebut karena kesabarannya saat diserang oleh Dora. Selain itu, dia juga dinilai berlapang dada memaafkan perbuatan Dora.

Sutisna menambahkan, rencananya dia menunaikan ibadah haji pada tahun 2017. Semua biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Saya belum kabarkan pimpinan karena saya juga baru mendapatkannya. Baru saya share saja di grup patwal saya," kata Sutisna.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi mengaku belum mengetahui kabar gembira tersebut.

Jika hal itu benar, ia pasti mengizinkan Sutisna untuk menunaikan ibadah haji. "Saya tentu bersyukur ya. Alhamdulillah karena memang beliau ini bisa bersabar menghadapi masyarakat," ucap dia.

Ermayudi berharap, kesabaran Sutisna dapat dicontoh anggotanya yang lain.

"Diharapkan kejadian ini membuat kita semua bertindak profesional di lapangan, melakukan tugas dengan baik sehingga masyarakat pun bisa merasa terlayani," kata Ermayudi.

Adapun Dora diduga terlibat penyerangan terhadap Aiptu Sutisna, petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.

Dora mendadak marah terhadap Sutisna yang sedang bertugas di jalan tersebut. Dari video yang beredar, Dora telihat menyerang petugas dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Atas kejadian itu, Aiptu Sutisna melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur.

(Baca juga: Polisi Telah Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dora)

Dora terancam dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com