Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Indikator dalam Evaluasi Ganjil Genap

Kompas.com - 28/12/2016, 06:50 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Evaluasi kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil genap dilakukan dengan melihat tiga indikator. Ketiga indikator tersebut adalah waktu tempuh, jumlah penumpang bus Transjakarta dan kecepatan kendaraan.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, evaluasi dari ketiga indikator tersebut menunjukkan hasil yang cukup baik. Adapun ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum sistem electronic road pricing (ERP) diterapkan.

"Evaluasi ganjil genap bukan berhasil atau tidak. Ada tiga indikator yang dilihat," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/12/2016).

(Baca: 348 Pelanggar Ditilang pada Hari Pertama Penerapan Aturan Ganjil Genap)

Andri menjelaskan, indikator pertama yang dievaluasi yakni waktu tempuh kendaraan. Sebelum uji coba, waktu tempuh kendaraan tercatat 18 menit, saat uji coba 14,6 menit dan ketika pelaksanaan 14,3 menit.

Kemudian kecepatan kendaraan sebelum uji coba 24,16 kilometer per jam, pada saat uji coba 28,8 kilometer per jam, dan ketika pelaksanaan 29,5 kilometer per jam.

Sementara itu, di tiga koridor bus Transjakarta yang bersinggungan dengan rute kebijakan ganjil genap menunjukkan adanya peningkatan penumpang.

Menurut Andri, sebelum uji coba, jumlah penumpang bus Transjakarta di Koridor I (Blok M-Kota) sebanyak 53.471 orang, saat uji coba 70.850 orang, dan ketika pelaksanaan meningkat menjadi 74.358 orang.

Di koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas), jumlah penumpang bus Transjakarta sebelum uji coba sebanyak 22.517 orang, saat uji coba 28.636 orang, dan saat pelaksanaan meningkat menjadi 34.522 orang.

Lalu pada koridor IX (Pinang Ranti-Pluit) jumlah penumpang sebelum uji coba sebanyak 32.302, saat uji coba 42.170 orang dan ketika pelaksanaan meningkat menjadi sebanyak 47.944 orang.

"Kebijakan ini adalah program transisi sampai implemetasi ERP. Semua merekomendasikan itu. Saat ini kami sedang lakukan lelang ERP," ujarnya.

Kompas TV Denda Rp 500.000 Menanti Pelanggar Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com