Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pelaksana Tugas Berwenang Ubah Struktur Organisasi Pemprov DKI?

Kompas.com - 28/12/2016, 15:00 WIB

Awal Januari 2017, jika tidak ada aral, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan melantik dan atau mengukuhkan pejabat baru hasil perombakan. Ada 1.060 jabatan dihapus sebagai efek perampingan organisasi perangkat daerah dari 53 satuan kerja menjadi 42 satuan kerja. Namun, selain APBD, pelaksana tugas dianggap tak berwenang mengubah organisasi.

Dalam sejumlah kesempatan wawancara di Balai Kota Jakarta, Sumarsono menyatakan, dirinya tidak mengubah kebijakan yang telah dirancang Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama, termasuk Kebijakan Umum APBD-Plafon Prioritas Anggaran Sementara 2017. Apa yang dilakukannya sebatas menyesuaikan penerimaan dan pengeluaran anggaran.

"Cuma mempertajam di tingkat yang tidak signifikan. Penyesuaian anggaran juga dibahas bersama Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta karena memang ada peningkatan anggaran," paparnya.

Demikian halnya pada perombakan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Sumarsono, dirinya ingin perampingan struktur, seleksi, dan penetapan pejabat sejalan dengan kebijakan Basuki.

"Tim baperjab (badan pertimbangan jabatan) berkonsultasi ke Pak Ahok (Basuki). Apa yang disampaikan Pak Ahok itu yang saya lantik. Boleh dong sekadar konsultasi karena yang memutuskan tetap saya," ujarnya, Rabu (21/12).

Sesuai rancangan peraturan daerah yang disetujui DPRD awal Desember 2016, Pemerintah Provinsi DKI akan melebur 11 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan mempertahankan 42 SKPD, terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas (24 dinas), badan (9 badan), kota administrasi (5 kota), dan kabupaten administrasi (1 kabupaten).

Perda tentang perangkat daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Secara normatif, selain memenuhi amanat UU dan PP itu, perampingan diharapkan membuat kinerja birokrasi lebih efektif, efisien, dan fungsional. Pelayanan publik lebih baik. Namun, kewenangan mengubah dan menetapkannya menuai perdebatan.

Polemik

Sebelum akhirnya mengajukan cuti untuk menjalani masa kampanye Pilkada 2017 pada 28 Oktober, Basuki sempat mempertanyakan ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sesuai pasal itu, petahana wajib cuti selama masa kampanye. Menurut Basuki, ketentuan itu merugikan hak konstitusinya karena masa jabatan berkurang.

Selayaknya kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat melaksanakan masa tugasnya secara penuh. Jika Pilkada 2017 berjalan satu putaran, Basuki harus mengambil cuti sekitar empat bulan hingga awal Februari 2017.

Pembahasan dan penetapan APBD menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan Basuki ketika dirinya harus cuti. Proses penetapan APBD DKI 2015 di akhir 2014 dan APBD 2016 di akhir 2015 bisa jadi contoh rentannya anggaran publik disimpangkan untuk kepentingan kelompok atau golongan. Pembahasan jadi celah "kompromi" oknum eksekutif dengan oknum wakil rakyat.

Sumarsono menjamin tidak ada "titipan" di APBD 2017. Yang ada adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan ke pemerintah daerah melalui anggota Dewan dan dibahas dalam penyusunan APBD. "Usulan-usulannya masuk akal dan bisa dicek apakah memang dibutuhkan atau tidak," ujarnya.

Soal kewenangan menetapkan APBD dan perangkat daerah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 9 peraturan ini menyebutkan pelaksana tugas gubernur mempunyai tugas dan wewenang, antara lain, menandatangani perda tentang APBD dan OPD setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Selain itu, pelaksana tugas juga berwenang mengisi dan mengganti pejabat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com