Peraturan itu menuai kontroversi. Staf hukum Basuki, Rian Ernest, mempertanyakan keabsahan APBD yang disusun dan ditetapkan pelaksana tugas gubernur. Sebab, sesuai Pasal 34 PP No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD dilakukan kepala daerah. PP ini juga tidak mengatur kewenangan oleh penjabat kepala daerah.
Menurut Rian, berdasarkan perundangan, pelaksana tugas gubernur memperoleh kewenangan melalui mandat. Ia tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang strategis dan berdampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Publik Jakarta barangkali tak mau pusing soal perdebatan ini. Namun, anggaran dan OPD tidak ubahnya kendaraan bermotor dan bahan bakar. Keduanya teramat vital untuk menggerakkan roda birokrasi. Jika disalahgunakan atau disimpangkan sopir, program pembangunan sebagai mesin bagi Jakarta menuju kemajuan tak bekerja sempurna, bahkan mundur.
(MUKHAMAD KURNIAWAN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Desember 2016, di halaman 22 dengan judul "Apakah Pelaksana Tugas Berwenang?".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.