JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengoreksi salah pengertian tentang ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
Ahok mengatakan ada yang berpendapat di dalam RTH tidak boleh dilakukan pembangunan atau pemadatan.
"RTH boleh ada pemadatan 30 persen, misalnya untuk jogging track atau jalur jalan kaki itu boleh," ujar Ahok di Kuningan, Minggu (15/1/2017).
(Baca: Kaleidoskop 2016: Metamorfosis Kalijodo...)
Ahok mencontohkan RTH yang ada di Kalijodo. Di sana, dibangun fasilitas penunjang seperti skatepark, mushalla, dan toilet. Ahok mengatakan pemadatan di RTH Kalijodo hanya 28,5 persen.
"Jadi pengertian taman RTH enggak boleh ada toilet, enggak boleh ada tempat singgah, itu salah sebetulnya," ujar Ahok.
(Baca: Toilet Ber-AC dan Fasilitas Lainnya di RPTRA Kalijodo)
Kesalahan lain tentang RTH, kata Ahok, adalah mengenai pengembang yang membangun RTH berhak memiliki sertifikat. Ahok menegaskan informasi itu salah.
"Pengembang tidak mungkin dapat sertifikat di atas lahan RTH," ujar Ahok.