Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Saksi Akan Diperiksa Dalam Sidang Ahok Hari Ini

Kompas.com - 17/01/2017, 05:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan pada Senin (16/1/2017) kemarin bahwa pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang digelar pada Selasa ini, akan ada enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan diperiksa.

Dua dari enam saksi tersebut, kata Trimoelja, adalah anggota Polresta Bogor, yakni Bripka Agung Hermawan dan Briptu Hamdani. Mereka adalah polisi yang menerima laporan kasus itu pertama kali sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Hari ini memeriksa dua petugas yang menerima dan menandatangani laporan awal. Ada perbedaan antara isi laporan polisi dengan BAP terkait tanggal dan kejadian klien kami," kata Trimoelja saat dikonfirmasi kemarin.

Trimoelja menjelaskan, dalam laporan itu dituliskan bahwa pidato Ahok yang dianggap menoda agama di Kepulauan Seribu terjadi pada 6 Sepetember 2016. Padahal, Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu pada tanggal 27 Sepetember 2016. Tak hanya itu, lokasi tempat kejadian perkaranya juga berbeda.

Dalam laporan itu tertulis tempat kejadian perkara di Tegallega, Bogor, dan bukan di Kepulauan Seribu.

"Makanya dua anggota polisi itu dipanggil oleh majelis hakim untuk diklarifikasi," kata dia.

Selain dua anggota polisi, masih ada empat orang saksi yang akan diperiksa pada sidang keenam hari ini. Mereka adalah Wilyudin Dhani, Ibnu Baskoro, Iman Sudirman dan Asroy Syahputera.

"Wilyudin Dhani saksi yang kemarin belum selesai diperiksa," kata Trimoelja.

Ahok, yang saat ini merupakan calon gubernur DKI Jakarta itu, menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Ahok telah menjalani lima kali persidangan. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 155 KUHP tentang penodaan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com