Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sanksi untuk Oknum Kelurahan yang Terlibat Pungli?

Kompas.com - 25/01/2017, 11:22 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Kepala Seksi Sarana dan Prasaran Lingkungan Hidup Kelurahan Pondok Labu, MS, kemungkinan tidak akan dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sumarsono menilai, kesalahan yang dilakukan oknum kelurahan itu bukan kesalahan berat karena hasil dari praktik pungutan liar (pungli) yang dia lakukan tidak terlalu besar.

Menurut Sumarsono, bisa jadi sanksi yang diberikan terhadap MS ialah penurunan pangkat. Namun, Sumarsono tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kemungkinan yang begini tidak akan diberhentikan, biasanya seperti ini hukumannya penurunan pangkat. Kalau turun pangkat dia harus tunggu lagi empat tahun, gaji turun, turun pangkat, malunya setengah mati," ujar Sumarsono, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

(Baca: Terbongkarnya Pungli dalam Perekrutan PHL)

Adapun Kasi Kelurahan Pondok Labu berinsial MS terbukti melakukan pungutan liar terhadap lima pekerja harian lepas (PHL) dengan iming-iming perpanjangan kontrak. Pungutan yang diminta sebesar Rp 400.000 untuk satu orang.

Sumarsono menambahkan, terdapat tiga sanksi bagi PNS jika melakukan pelanggaran. Sanksi itu ialah sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Kalau dipecat itu seperti kiamat. Ketika PNS dipecat asal pecat tapi tidak sesuai kesalahan, kami bisa di PTUN-kan dan kalah," ujar Sumarsono.

Temuan pungli berawal ketika sejumlah PHL dari kelurahan Marunda, Johar Baru, hingga Matraman mendatangi Sumarsono di Balai Kota.

Mereka mengeluh karena tidak diperpanjang kontraknya. Para PHL menduga ada kejanggalan dalam proses rekrutmen.

Sumarsono kemudian membentuk tim pencari fakta guna menindaklanjuti aduan itu. Tim pencari fakta menemukan adanya praktik pungli dalam perekrutan PHL.

Kompas TV Kebijakan Sumarsono Lebihi Wewenang?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com