JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, yaitu I Wayan Sudirta, menilai saksi pelapor yang sudah hadir dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama selama ini belum ada yang memberatkan Basuki. Basuki atau Ahok menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Wayan mengatakan semua saksi pelapor tidak ada yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Jadi seluruh saksi pelapor belum memberatkan Pak Ahok sebagai terdakwa," ujar Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, tempat sidang pengadilan itu digelar, Senin (13/2/2017).
Wayan mengatakan, semua saksi menggunakan video di Youtube sebagai bukti pelaporan. Sementara, mereka yang menyaksikan langsung pidato Ahok tidak ada yang melapor ke polisi.
Wayan mengatakan kesaksian saksi pelapor yang tidak menyaksikan secara langsung tidak dapat diterima. Apalagi jika kesaksian tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan Ahok bersalah.
"Apakah kesaksian seperti ini dapat dijadikan alat bukti yang dipertimbangkan hakim? Saya jawab tidak, KUHAP menyatakan tidak. Silahkan baca penjelasan pasal 185 tentang saksi," ujar Wayan.
Pemeriksaan saksi pelapor sudah selesai dilakukan. Saat ini, jaksa penuntut umum memanggil saksi-saksi ahli untuk diperiksa dalam persidangan.
Hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil 4 ahli, yaitu ahli agama dari MUI, dua ahli hukum pidana, dan satu ahli Bahasa Indonesia.
"Ahli pertama Prof Dr Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," kata anggota tim advokasi dan hukum Ahok, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu.
Selanjutnya, dua ahli hukum pidana adalah Dr Mudzakkir dan Dr Abdul Chair Ramadhan. Sementara ahli Bahasa Indonesia yaitu Prof Mahyuni.
Namun menurut pihak humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hanya dua ahli yang telah memberikan konfirmasi untuk hadir pada sidang hari ini, yaitu ahli agama Islam dari MUI dan ahli Bahasa Indonesia.
LIhat: Humas PN Jakut: Hanya 2 Ahli yang Konfirmasi Hadir pada Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.