Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Nilai Semua Saksi Pelapor Tak Ada yang Memberatkan Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 09:35 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, yaitu I Wayan Sudirta, menilai saksi pelapor yang sudah hadir dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama selama ini belum ada yang memberatkan Basuki. Basuki atau Ahok menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Wayan mengatakan semua saksi pelapor tidak ada yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Jadi seluruh saksi pelapor belum memberatkan Pak Ahok sebagai terdakwa," ujar Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, tempat sidang pengadilan itu digelar, Senin (13/2/2017).

Wayan mengatakan, semua saksi menggunakan video di Youtube sebagai bukti pelaporan. Sementara, mereka yang menyaksikan langsung pidato Ahok tidak ada yang melapor ke polisi.

Wayan mengatakan kesaksian saksi pelapor yang tidak menyaksikan secara langsung tidak dapat diterima. Apalagi jika kesaksian tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan Ahok bersalah.

"Apakah kesaksian seperti ini dapat dijadikan alat bukti yang dipertimbangkan hakim? Saya jawab tidak, KUHAP menyatakan tidak. Silahkan baca penjelasan pasal 185 tentang saksi," ujar Wayan.

Pemeriksaan saksi pelapor sudah selesai dilakukan. Saat ini, jaksa penuntut umum memanggil saksi-saksi ahli untuk diperiksa dalam persidangan.

Hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil 4 ahli, yaitu ahli agama dari MUI, dua ahli hukum pidana, dan satu ahli Bahasa Indonesia.

"Ahli pertama Prof Dr Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," kata anggota tim advokasi dan hukum Ahok, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu.

Selanjutnya, dua ahli hukum pidana adalah Dr Mudzakkir dan Dr Abdul Chair Ramadhan. Sementara ahli Bahasa Indonesia yaitu Prof Mahyuni.

Namun menurut pihak humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hanya dua ahli yang telah memberikan konfirmasi untuk hadir pada sidang hari ini, yaitu ahli agama Islam dari MUI dan ahli Bahasa Indonesia.

LIhat: Humas PN Jakut: Hanya 2 Ahli yang Konfirmasi Hadir pada Sidang Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com