JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mengarahkan pemilih untuk menggunakan hak suaranya di TPS lain apabila surat suara di TPS pemilih yang bersangkutan terdaftar habis atau kurang.
"Nanti bisa diarahkan kalau misalnya (surat suara) kurang, ke TPS sebelahnya. Jadi pemiliknya yang pindah, bukan surat suaranya yang pindah," ujar Sumarno di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2017).
(Baca juga: KPU DKI Akan Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara Rusak dan Berlebih )
Sumarno mencontohkan, apabila seseorang terdaftar di TPS 10, tetapi surat suara di sana habis, KPPS akan mengarahkan pemilih yang bersangkutan untuk memilih di TPS 11.
Hingga pukul 11.15 WIB, Sumarno menyebut belum ada laporan mengenai TPS yang kekurangan atau kehabisan surat suara.
KPU DKI menyiapkan surat suara sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan 2,5 persen tambahan per DPT TPS di setiap TPS yang berjumlah 13.023.
Pemungutan suara sudah berlangsung sejak pukul 07.00 dan akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
(Baca juga: Bagaimana jika Surat Suara Tambahan di TPS untuk Pemilih Non-DPT Habis?)
Apabila tidak terdaftar dalam DPT, pemilih bisa menggunakan hak suara mulai pukul 12.00 WIB dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil dan melampirkan kartu keluarga asli.