Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Masalah Ahok Ini Semata karena Pilkada DKI

Kompas.com - 21/02/2017, 14:53 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis. 

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, menilai, kasus ini mencuat karena kliennya sedang mengikuti kontestasi di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sebab, menurut dia, pernyataan Ahok mengenai surat Al Maidah sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017, tidak pernah dipermasalahkan.

"Masalah Ahok ini semata karena pilkada DKI karena ada kepentingan politik dalam pilkada DKI," ujar Humprey saat jeda sidang Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, (21/2/2017).

(Baca juga: "Kalau Ahok Tak Sampaikan Surat Al Maidah, Tak Ada Masalah")

Humprey mengatakan, bukan saat pidato di Kepulauan Seribu saja Ahok menyebut surat Al Maidah. 

Pada pertengahan 2007 di Bangka Belitung, Ahok pernah mengatakan hal serupa dan pada tahun berikutnya dijadikan sebuah buku.

"Saat itu kaitannya dengan apa yang dimaksud Ahok terhadap elite politik dan Al Maidah dijadikan contoh. Enggak ada masalah," ucap dia.

Tak hanya itu, menurut Humprey, indikasi kasus ini bermuatan politis bisa terlihat dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini.

Dalam aksinya, massa menuntut agar Ahok dinonaktifkan kembali karena akan mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

"Demo hari ini menuntut Ahok dipenjara, dan ada putaran kedua (pilkada). Semakin menguatkan kita masalah Al Maidah ini adalah masalah politik, bukan murni hukum," kata Humprey.

(Baca juga: Wakil Rois Aam PBNU Nilai Ahok "Loncat Pagar" Menyinggung Al-Maidah)

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa menilai, Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang rencananya menghadirkan 4 orang ahli untuk didengarkan keterangannya. Sidang kasus penodaan agama ke-11 akan menghadirkan 4 orang ahli yang terdiri dari 2 ahli agama islam dan 2 ahli hukum pidana. Mereka adalah ahli hukum pidana abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir. Sedangkan ahli agama ialah Yunahar Ilyas dan Miftachul Akhyar. Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir merupakan ahli yang berhalangan hadir di persidangan ke-10.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com