JAKARTA, KOMPAS.com - Bagian hukum dari tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, melaporkan calon gubernur DKI nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, ke Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (28/2/2017) petang.
Anies dilaporkan atas dugaan kampanye di luar jadwal, dengan fokus pada kunjungan Anies ke Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur pada 21 Februari 2017.
"Dalam laporan, kami sertakan bukti empat buah foto dengan satu artikel berita online di mana di dalamnya yang bersangkutan sudah mengaku melakukan kampanye," kata kuasa hukum tim pemenangan Basuki-Djarot, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa malam.
Ronny mengemukakan, Anies dinilai terang-terangan berkampanye karena membicarakan program kerja saat kunjungan tersebut. Padahal, pada waktu itu, masa kampanye sudah usai.
Laporan dugaan pelanggaran dilayangkan tim hukum Basuki-Djarot ke kantor Bawaslu DKI Jakarta pukul 18.05 WIB. Laporan tersebut diterima perwakilan Bawaslu DKI bernama Hikmah dan pelapor dari tim pemenangan Basuki-Djarot bernama Meylin Sihaloho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.