Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Sidang Ahok Bacakan Isi BAP Saksi Pelapor yang Sudah Meninggal Dunia

Kompas.com - 07/03/2017, 10:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum kasus dugaan penodaan agama Ali Mukartono mengawali sidang mengadili terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dengan minta kepada majelis hakim membaca isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) satu saksi pelapor yang telah meninggal dunia.

Saksi yang dimaksud adalah Nandi Naksabandi (61) yang dahulu berprofesi sebagai dosen.

"Sesuai dengan permintaan penuntut umum sebelumnya, kami persilakan untuk membacakan keterangan saksi pelapor yang sudah meninggal dunia, baru kami lanjutkan dengan saksi dari terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017) pagi.

Ali langsung membacakan isi BAP Nandi. Menurut Nandi, seperti yang diucapkan Ali, dirinya tidak berada di lokasi saat Ahok memberi pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia mengetahui soal ucapan Ahok yang diduga menodai agama secara tidak langsung.

"Saya ketahui pidato Ahok dari tayangan TV 7 dan dari video di YouTube," tutur Ali menirukan ucapan Nandi di berkas BAP.

Menurut Nandi, ucapan Ahok yang berbunyi, "Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51 macam-macam itu" telah menodai agama Islam. Nandi juga menganggap ucapan Ahok itu telah menghina dan merendahkan para ulama.

"Menurut saya, kata-kata dibohongi dapat dimaknai para ulama yang berpedoman pada Surat Al-Maidah telah berbohong. Sehingga, apa yang diucapkan Ahok merupakan penodaan terhadap agama Islam," lanjut Ali membacakan. (Baca: 3 Saksi Fakta dari Pihak Ahok Dihadirkan pada Sidang Hari Ini)

Dalam keterangannya, Nandi mengajukan dua permintaan, yaitu agar Ahok diperlakukan sama seperti orang lain di mata hukum juga supaya kasus ini tidak dibiarkan. Menurut Nandi, jika dibiarkan oleh penegak hukum, maka akan terjadi kekacauan di Indonesia.

"Agar tidak membiarkan Ahok yang telah menodai agama Islam karena negara bisa kacau," ucap Ali.

Usai keterangan Nandi dibacakan, Dwiarso mempersilakan jika ada tanggapan dari pihak Ahok. Menurut kuasa hukum Ahok, mereka keberatan karena kliennya dituding menodai agama Islam.

"Kami keberatan. Tapi, karena saudara saksi sudah meninggal dunia, kami doakan semoga dilapangkan jalan kuburnya," ujar salah satu kuasa hukum.

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com