JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Brigadir S, tengah diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga telah memeras seorang warga yang akan mencabut laporan kehilangan.
"Diamankan satu (Brigadir S), sedang kami periksa, kronologinya seperti apa, biar jelas permasalahan kasusnya dan kronologinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (7/3/2017).
Kasus Brigadir S bermula saat seorang warga berinisial AB melaporkan kasus kehilangan mobilnya pada 18 Februari 2017. Laporan itu ditandatangani oleh penyidik pembantu Bripka DS dan Brigadir S.
Mobil tersebut kemudian ditemukan petugas PJR di pinggir tol Jagorawi pada Rabu (22/2/2017), dan berhasil kembali ke AB. AB pun mengabarkan kepada Bripka DS dan Brigadir S bawah mobilnya telah ditemukan dan ia akan mencabut laporan.
Bripka SD meminta Rp 5 juta untuk mencabut laporan itu. AB yang merasa diperas kemudian melapor ke Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
Anggota Propam menemani AB menyerahkan uang Rp 5 juta ke Brigadir S. Brigadir S kemudian ditangkap di ruang kerjanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.