JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada DKI putaran kedua akan ditetapkan pada Minggu (19/3/2017).
"Besok, tanggal 19. Kami minta serentak karena kalau misalnya ada yang masih diperbaiki, diperbaiki lagi," ujar Sidik kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (18/3/2017).
Setelah KPU kota menetapkan DPS tersebut, KPU DKI Jakarta akan merekapitulasinya di tingkat provinsi pada Selasa (21/3/2017).
Kemudian, KPU DKI akan mengumumkan DPS yang telah ditetapkan di setiap kantor kelurahan pada 22-28 Maret 2017. DPS juga nantinya bisa dicek di laman KPU.
KPU DKI Jakarta mengimbau semua pemilih mengecek nama dan identitas kependudukan mereka di data DPS yang diumumkan.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan telah terdaftar atau belum.
Sidik mengatakan, pemilih yang belum terdaftar dalam DPS masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai pemilih ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.
"Kami buka ruang lagi selama 7 hari, tanggal 22-28, itu semua ngecek juga," kata Sidik.
DPS pada putaran kedua terdiri dari daftar pemilih tetap (DPT) putaran pertama yang telah dimutakhirkan, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang juga dimutakhirkan, pemilih berusia 17 tahun hingga hari pencoblosan pada 19 April 2017.
Selain itu, pemilih yang mendaftar saat KPU membuka pendaftaran pemilih baru pada putaran kedua karena tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb putaran pertama.
Setelah pengumuman DPS dan menerima masukan dari masyarakat, KPU akan memperbaiki DPS menjadi DPS hasil perbaikan sebelum ditetapkan menjadi DPT pada 4-6 April 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.