Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Diusulkan pada Prolegda 2018

Kompas.com - 20/03/2017, 19:11 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota DPRD akan mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah. Prasetio mengatakan, saat ini belum perda yang mengatur khusus mengeni hal tersebut.

Menurut dia, aturan itu sangat bermanfaat untuk membantu pengerjaan proyek mass rapid transit (MRT).

"Saya mau buat Perda Bawah Tanah. Itu usulan dari dewan dan akan diusulkan dalam Prolegda 2018," ujar Prasetio saat ditemui di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Prasetio mengatakan, ide itu tercetus saat dirinya melakukan kunjungan ke Jepang beberapa tahun lalu. Prasetio menilai di Jepang, dengan adanya perda itu, pemerintah dengan leluasa bisa memanfaatkan ruang di bawah tanah untuk kegiatan pemerintah.

Prasetio menilai bahwa usulan itu memang harus dikaji ulang. Untuk itu, pihaknya bersama sejumlah anggota dewan lainnya berencana akan kembali melakukan kunjungan ke Jepang untuk memantapkan kajian tersebut.

"Setelah saya kunjungan ke Jepang, dia mau kerja di bawah tanah, dia bebas gitu, 20 meter ke bawah itu punya negara. Tapi ya nanti akan dikaji lagi kira-kira kedalamannya berapa," kata Prasetio.

"Salah satu manfaatnya juga mengurangi kemacetan. Soal anggaran, pemerintah (Pemprov DKI) punya anggaran Rp 70 triliun, mau dibawa ke mana duit itu," ujar Presetio.

Rencana pembentukan Perda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah sebenarnya sudah tercetus sejak 2014. Namun, tanpa alasan yang jelas sampai saat ini pembahasannya tak kunjung selesai.

Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah bahwa merupakan salah satu dari 17 Raperda prioritas yang masuk ke dalam agenda badan legislasi daerah DPRD DKI Jakarta pada tahun 2015. Pembahasan raperda tersebut sempat ditargetkan akan selesai dan disahkan menjadi sebuah Perda pada akhir 2015.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati sebelumnya mengatakan, sampai sejauh ini belum ada perda yang khusus mengatur  pemanfaatan ruang bawah tanah. Menurut Tuty, pemanfaatan ruang bawah tanah untuk basement gedung-gedung bertingkat hanya diatur dalam izin pendirian gedung terkait.

Dia menambahkan, dasar peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur pembangunan mass rapid transit (MRT) bukanlah berbentuk perda tetapi peraturan gubernur (Pergub).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com