JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 25 Maret 2015, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). KMMSAJ mengajukan gugatan terkait pengelolaan air bersih di Jakarta yang kini dikelola perusahaan swasta.
Namun, pemerintah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Saat ini, proses gugatan yang diajukan KMMSAJ masih menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung (MA).
Hampir dua tahun pasca putusan majelis hakim di PN Jakarta Pusat, KMMSAJ terus menunggu putusan MA hingga dengan saat ini. KMMSAJ berharap dalam putusannya, MA menolak banding yang diajukan pemerintah.
"Memang di Jakarta, air dibuat jadi bisnis. Tapi MA harus melindungi hak-hak warga untuk mendapatkan air bersih sesuai yang diatur undang-undang," kata anggota KMMSAJ, Muhammad Reza dalam diskusi “Membongkar Solusi Palsu Salah Urus Air Jakarta” di Kantor LBH Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Pada kesempatan itu, Halimah, salah seorang warga Marunda Kepa, Cilincing, Jakarta Utara, menceritakan mengenai pipa air di kawasan tempat tinggalnya yang sering bermasalah dan penanganan yang lambat saat warga menyampaikan keluhan.
"Apalagi kalau pengaduannya orang per orang, pasti tidak digubris. PDAM pasti mengatakan 'Bu kalau mau kumpulkan masyatakat yang airnya mati'," ujar Halimah.
Sejak tahun 1997 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya) melakukan kerja sama dengan dua perusahaan swasta asing untuk mengelola air di Ibu Kota. Keduanya adalah Palyja dan Aetra.
Palyja mengelola air untuk wilayah Jakarta bagian Barat, Aetra Air Jakarta ditunjuk untuk mengelola air di wilayah Jakarta bagian Timur. Batas pengelolaan air oleh kedua perusahaan itu adalah Sungai Ciliwung.
KMMSAJ yang terdiri dari LBH Jakarta, ICW, KIARA, KRUHA, Solidaritas Perempuan, Koalisi Anti Utang, WALHI Jakarta, dan beberapa LSM lainnya sudah mulai menyuarakan penolakan terhadap swastanisasi air sejak 2007. Sampai akhirnya mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.