Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Diminta Hadir pada Sidang Kasus Swastanisasi Air

Kompas.com - 10/02/2015, 20:40 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam sidang gugatan swastanisasi air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu anggota KMMSAJ, Muhammad Isnur, mengatakan, pertemuan dengan Gubernur pernah dijadwalkan.

"Sudah pernah diagendakan untuk bertemu Gubernur, tetapi itu di-reschedule lagi dan sampai sekarang belum bertemu. Ini saja sudah tanda Gubernur tidak serius menghadapi masalah ini," ujar Isnur kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Iim Nurochman mengatakan itu tidak perlu dilakukan. Hal ini mengingat kegiatan Basuki yang dinilai sangat padat. Iim menyarankan pertemuan bisa dilakukan dengan Wakil Gubernur atau Sekretaris Daerah.

Pertemuan itu pun bukan saat sidang, melainkan saat waktu damai yang diberikan hakim selama satu bulan ke depan.

"Kita harus pahami pekerjaan Gubernur mungkin sibuk ya. Makanya, saya bilang dengan perwakilan Gubernur. Jadi, tidak harus Gubernur, tetapi harus diberikan mandat oleh Gubernur," ujar hakim Iim.

Untuk diketahui, KMMSAJ melayangkan gugatan kepada Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. [Baca: Gugatan Swastanisasi Air Berlanjut, Hakim Beri Waktu Satu Bulan Sebelum Vonis]

Sementara itu, PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat. Kasus ini sudah bergulir sejak Fauzi Bowo menjadi Gubernur DKI Jakarta.

KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen law uit kepada PDAM DKI Jakarta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini diajukan karena pemerintah terus melanjutkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta.

Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta. Perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023.

Hari ini telah dilaksanakan sidang kasus swastanisasi air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seharusnya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis. Namun, hakim memberikan waktu satu bulan lagi untuk berdamai.

Hakim memberikan tiga catatan kepada kedua pihak. Pertama, draf perdamaian yang dibuat oleh penggugat harus segera dibagikan kepada semua pihak. Kedua, harus dijadwalkan pertemuan untuk mengupayakan perdamaian secara rutin.

Ketiga, pada tiga hari sebelum vonis, kedua pihak harus melaporkan hasil perdamaian pada majelis hakim. Sidang vonis akan dilangsungkan pada 10 Maret 2015. "Pada vonis nanti, ada dua kemungkinan, yaitu perdamaian, tapi kalau tidak tercapai perdamaian ya dibuat putusan akhir," ujar hakim Iim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com