Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ahok-Djarot dan KPU DKI Tak Mencapai Kepakatan soal SK KPU

Kompas.com - 22/03/2017, 15:50 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat,  dan KPU DKI Jakarta saling menolak keterangan terkait gugatan sengketa Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Tim kuasa hukum Ahok-Djarot menjadi  pemohon dalam gugatan tersebut. Mereka meminta SK yang berisi adanya masa kampanye pada putaran kedua dibatalkan. KPU DKI Jakarta merupakan termohon dalam gugatan itu.

"Tentunya dalam hal ini kami menolak apa yang disampaikan oleh termohon," ujar salah satu kuasa hukum Ahok-Djarot, Gelora Tarigan, dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).

Gelora mengatakan, tim kuasa hukum Ahok-Djarot juga menolak keterangan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa sebelumnya yang menguatkan keterangan KPU DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ahok-Djarot lainnya, Pantas Nainggolan, menyatakan bahwa mereka tetap pada permohonannya untuk meminta SK tersebut dibatalkan. "Kami tetap pada permohonan kami," kata Pantas.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta yang diwakili sub-bagian hukumnya juga menolak keterangan tim Ahok-Djarot dan saksi ahli yang mereka hadirkan.

"Berdasarkan rapat internal yang kami ikuti, kami menolak permohonan sengketa yang dilakukan oleh pemohon," ujar Kasubbag Hukum KPU DKI Jakarta, Hangga Pramaditya, dalam kesempatan yang sama.

Karena kedua pihak tidak mencapai kata sepakat, Bawaslu DKI Jakarta, sebagai pimpinan sidang musyawarah penyelesaian sengketa, akan memutuskan sengketa tersebut.

"Karena tidak tercapainya musyawarah mufakat, kami pimpinan akan membacakan putusan penyelesaian sengketa," kata pimpinan sidang musyawarah yang juga Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Hingga pukul 14.50 WIB, pimpinan sidang musyawarah masih membacakan putusan yang telah mereka susun. Sidang musyawarah dengan agenda putusan ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam gugatannya, tim Ahok-Djarot menilai KPU DKI Jakarta telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan SK Nomor 49 tersebut. Sementara itu, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa SK Nomor 49 diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com