Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Bernada Provokatif dan SARA

Kompas.com - 22/03/2017, 17:10 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan sejumlah pasal yang dapat menjerat pemasang spanduk provokatif menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP, yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kamI kenakan pidana di situ," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).

(baca: Polisi Kantongi Nama Penggerak Pemasangan Spanduk Provokatif)

Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun.

Selain Pasal 160 KUHP, pemasang maupun penggerak pemasang spanduk bernada provokatif bisa dijerat Pasal 156 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 310 KUHP tentang Penistaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan 311 KUHP tentang Fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

"Tergantung penyidikan polisi," ucap Argo.

Argo mengatakan, saat ini kepolisian masih intensif mencopot spanduk bernada provokasi dan mencari tahu pemasangnya. Polisi mendalami dugaan pemasangan spanduk yang terorganisir oleh oknum dan maksud tertentu.

(baca: Sumarsono Terbitkan Surat Larangan Pemasangan Spanduk Provokatif)

Kompas TV Penertiban Spanduk Provokatif Diprotes Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com