Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta KPU DKI Perjelas Definisi Identitas Pemilih Tambahan

Kompas.com - 29/03/2017, 21:08 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta KPU DKI Jakarta memperjelas definisi identitas lainnya yang perlu ditunjukkan oleh pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya.

DPTb merupakan pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 12.00-13.00 WIB.

"Definisi identitas lainnya agar diperjelas oleh KPU untuk memberikan kepastian hukum identitas lainnya itu apa," ujar Mimah, dalam konferensi pers terkait persiapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

(baca: Bawaslu DKI Copot 1.230 Spanduk Kampanye dan Bernada Provokatif)

Mimah menuturkan, sesuai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat meminta pemilih DPTb menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lainnya.

Namun, identitas lain yang dimaksud dinilai tidak dijelaskan rinci.

"Kan KPU menyebutkan identitas lainnya berupa yang tercantum nama, alamat, dan foto. Kalau misalnya ID card apakah termasuk identitas lainnya? Maka untuk memberikan kepastian pelayanan pemilih pada saat pemungutan suara, perlu ada kejelasan soal identitas lainnya," kata Mimah.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, identitas lainnya yang dimaksud yakni identitas yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi atau paguyuban lain tidak dapat digunakan.

"Identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi seperti KK, paspor, atau kartu nikah, SIM," kata Sumarno, di Kantor KPU DKI.

(baca: KPU DKI Ajak Tim Paslon Dampingi Distribusi Formulir C6)

Sumarno menyebutkan, KPU DKI Jakarta akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta untuk membahas penjelasan definisi identitas lainnya tersebut. KPU DKI Jakarta nantinya akan menjelaskan maksud identitas lainnya dalam surat edaran tentang pemungutan dan penghitungan suara.

"Nanti di surat edaran akan diperjelas," ucap Sumarno.

Dalam SK Nomor 57 itu disebutkan bahwa pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan asli. Apabila e-KTP atau surat keterangan yang bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga (KK) atau identitas lainnya yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto.

Kompas TV KPU DKI Tetapkan DPS Pilkada Putaran Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com