JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Pondok Bambu, Syahrul Munir, mengatakan tidak ada maksud ajakan pada warga untuk hadir di peresmian posko Anies-Sandi dalam isi surat yang diedarkan Ketua RT 003 RW 010 Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut Syahrul pemberitahuan tersebut semata-mata agar warga mengetahui keberadaan posko Anies-Sandi yang dapat berimplikasi pada lingkungan sekitar, bukan untuk mendukung pemenangan paslon tertentu.
Ia menambahkan, kalau pelaporan ini terjadi karena penafsiran bahasa yang berbeda oleh pihak pelapor, yakni tim kuasa hukum dan advokasi Ahok-Djarot.
“Ini bahasa tertulisnya (dalam surat edaran) untuk diketahui dan dimaklumi warga, sebetulnya tidak ada ajakan atau apa yang seperti dilaporkan. Itikadnya adalah pemberitahuan, misalnya akan ada penggunaan lahan parkir lebih atau semacamnya” ujar Syahrul saat ditemui Kompas.com di kantornya, Rabu (29/3/2017).
Baca: Imbauan RT/RW Hadiri Posko Anies-Sandi, Tim Ahok-Djarot Lapor Bawaslu
Sementara itu, berdasarkan data dari pihak Kelurahan Pondok Bambu, Ketua RT 003 yang dilaporkan tersebut tidak terdaftar di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sehingga menurut Syahrul pengedaran surat tersebut bersifat antisipatif dalam hal kewilayahan semata.
“Dia (Ketua RT 003) menyandang jabatan status pengurus RT, ketika dia menggunakan fasilitas pengurus RT/RW untuk kepentingan politik itu jelas melanggar. Tapi kalau ini lebih kepada pemberitahuan ke warga dan tidak ada fasilitas (RT/RW) yang digunakan,” jelas Syahrul.
Sedangkan sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi dari RT setempat untuk pendirian posko pemenangan Anies-Sandi. Dalam konteks ini, pihak kelurahan bertanggung jawab terkait ketertiban umum sekitar posko.
Baca: Tim Ahok-Djarot Akan Laporkan Anies yang Dinilai Fitnah soal Penggusuran
Namun terkait pengesahan atau perizinan pengadaan posko diserahkan pada pengawas pemilihan lapangan (PPL) beserta pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).
“Selayaknya (akan didirikan) posko kan pasti ada legalitas apakah diakui partai atau kader yang bersangkutan, sejauh ini jujur kami belum ada pemberitahuan dari RT setempat,” ujar Syahrul.
Adapun Syahrul akan secepatnya meninjau lokasi pendirian posko pemenangan bersama PPL dan Panwascam. Menurut dia, hak-hak warga yang bermukim tetap menjadi prioritas yang menentukan sebuah posko dapat didirikan atau tidak.
Selanjutnya pihak kelurahan Pondok Bambu akan mengklarifikasi hal ini kepada tim kuasa hukum dan advokasi Ahok-Djarot. Syahrul berharap, pelaporan ini hanya sebatas kesalahan komunikasi karena dari kawasan Pondok Bambu sendiri tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan.