JAKARTA, KOMPAS.com - Program penanggulangan banjir melalui sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) masih belum diselesaikan. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, masih ada 1,2 kilometer lahan sepanjang Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata) hingga Ciliwung yang belum dapat dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi dari KBT sampai Otista 3 itu sudah tembus ada 2 lubang sodetan. Tinggal 1,2 km lagi menunggu keputusan dari class action," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/4/2017).
(baca: Ahok Ungkap Penyebab Molornya Proyek Sodetan Ciliwung-KBT)
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta belum dapat membebaskan lahan sebelum adanya putusan atas gugatan class action tersebut. Adapun warga RW 04 Bidaracina mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane) menunggu keputusan class action dulu (baru bisa melakukan sodetan Ciliwung-KBT). Begitu ada keputusan, baru bisa (mengerjakan proyek sodetan)," kata Saefullah.
(baca: Ahok Tunggu Putusan "Class Action" Warga Bidaracina)
Saefullah menjelaskan, sodetan Ciliwung-KBT penting dilaksanakan untuk mengantisipasi banjir. Dia mengatakan, proyek sodetan ini dikerjakan menggunakan APBD dan APBN sehingga sangat disayangkan mandek di tengah jalan.
"Air di KBT ini kalau hujan sebesar apapun, saat ini daya tampungnya masih oke dan masih kering. Beda dengan Kanal Banjir Barat, di KBT masih bersih dan enggak ada gubuk-gubuk liar," kata Saefullah.
(baca: Putusan Sela Hakim PN Jakpus Minta Ahok Tunda Sodetan Ciliwung)
Menurut Saefullah, satu-satunya cara untuk percepatan sodetan Ciliwung-KBT adalah dengan putusan pengadilan terhadap class action oleh warga.
Adapun warga RW 04 melakukan gugatan class action dan mempersoalkan proyek sodetan yang dilakukan di wilayah RW 04 Bidaracina bukan di wilayah lain. Sampai saat ini, gugatan warga masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.