Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Pabrik Salep Palsu Tak Diketahui Warga Sekitar

Kompas.com - 06/04/2017, 17:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Warga di perumahan Taman Surya II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, tidak pernah tahu sebuah rumah di sekitar mereka digunakan untuk memproduksi salep kulit palsu dalam skala besar.

Warga baru mengetahui praktik ilegal itu ketika personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah tersebut pada Kamis (6/4/2017) siang.

"Saya benar-benar baru tahu. Memang sih sehari-hari rumah sebelah itu tertutup. Cuma kelihatan ada cowok satu keluar masuk," kata seorang warga yang menghuni rumah di sebelah pabrik salep palsu itu, Riani, kepada Kompas.com, di lokasi.

Warga lainnya, Erwin, mengatakan dia tak pernah melihat hal mencurigakan dari rumah yang dijadikan pabrik rumahan salep palsu itu. Bahkan, dia tidak pernah mendengar ada suara berisik atau aktivitas layaknya di sebuah pabrik.

"Enggak pernah cium ada bau salep. Biasanya kalau salep kan ada baunya," tutur Erwin.

(baca: Polisi Gerebek Pabrik Pemalsu Salep Kulit di Kalideres)

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah yang dipakai untuk memproduksi salep kulit palsu di perumahan Taman Surya II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/4/2017) siang. Kandungan salep kulit diduga membahayakan kesehatan penggunanya.

Pantauan Kompas.com di lokasi, rumah tersebut nampak seperti rumah di sekitarnya. Namun, ketika masuk ke ruang tamu, didapati banyak wadah kecil yang telah diisi salep berwarna kuning terang dan ada peralatan lain untuk membuat salep dari bahan kimia serta beberapa tumpukan dus untuk kemasan saat akan diedarkan.

Ada tiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, yaitu Yackson alias Jay (38), Usman Halim alias Alex (36), serta Djunaidi alias Atik (47).

Yackson dan Usman diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus yang memproduksi salep kulit tersebut selama sekitar dua tahun terakhir.

Adapun Djunaidi merupakan penadah yang bertugas menyebarkan produk jadinya ke tempat lain untuk dijual.

(baca: Polisi Gerebek Pabrik Pemalsu Salep Kulit di Kalideres)

Dari hasil penyelidikan sementara, dampak dari salep kulit ini bisa menyebabkan iritasi dan infeksi pada kulit.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penggerebekan dilakukan polisi berdasarkan pengamatan dan informasi dari lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com