JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panwaslu Jakarta Utara, Ahmad Halim, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan melakukan intimidasi saat panwascam menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Warakas, Tanjung Priok.
Orang yang tidak disebutkan identitasnya itu dilaporkan beberapa hari lalu atas dugaan tindak pidana umum karena melakukan penghinaan terhadap lembaga.
"Setelah kejadian itu, panwascam bikin kajiannya, ngumpulin alat-alat bukti. Sudah kami sampaikan ke polisi, ada penghinaan ke lembaga panwas," kata Halim saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/4/2017).
Halim mengatakan, saat ini Polres Metro Jakarta Utara tengah menindaklanjuti laporan mereka.
"Tinggal arahnya polisi menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana umum atau enggak," kata dia.
Sebelum melaporkan ke polisi, Panwaslu Jakarta Utara terlebih dahulu mengkaji dugaan penghinaan terhadap lembaga itu bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni polisi dan jaksa. Namun, hasil kajian tidak menunjukkan adanya tindak pidana pemilu.
"Kajian kami arahnya di luar dari itu (tindak pidana pemilu) karena kalau dilihat dari konteksnya enggak dapat," ucap Halim.
Komisioner Panwaslu Jakarta Utara Desinta sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya diintimidasi oleh pendukung Ahok-Djarot saat menurunkan APK di Warakas. Menurut Desinta, intimidasi yang dilakukan pendukung Ahok-Djarot berupa lontaran kata-kata tidak etis yang diarahkan kepada pengawas pemilu sebagai lembaga.
Baca juga: Diintimidasi saat Turunkan Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Akan Laporkan Pendukung Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.