JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahardian, pengacara tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, menduga isu yang menyebut kliennya melarikan diri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sengaja diembuskan untuk membangun opini.
"Ada gelagat-gelagat agar Pak Buni Yani ditahan sehingga dibuat opini yang tidak baik," ujar Aldwin, di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Aldwin menegaskan, kliennya tidak mungkin melarikan diri dan akan taat hukum.
"Kami memohon doa kepada masyarakat agar keadilan ditegakan, kasihan Pak buni sudah enam bulan ini menjadi bulan-bulanan," ucap dia.
(baca: Pengacara Pastikan Buni Yani Tidak Akan Melarikan Diri)
Aldwin menjelaskan, tidak ada alasan pihak kepolisian atau kejaksaan menahan Buni Yani. Menurut dia, seseorang perlu dilakukan penahanan jika dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Pak Buni tidak mungkin melakukan hal serupa, tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena sudah disita semua dan tidak mungkin juga melarikan diri karena sudah dicekal," kata Aldwin.
Buni ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Ia dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial. Terkait viralnya video yang diunggah Buni, Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penodaan agama dan saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.