Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Menit Persidangan yang Membuat Ahok dan Pelapornya Kecewa

Kompas.com - 12/04/2017, 09:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tak seperti biasanya, persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.

Persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017), itu membuat kecewa Ahok serta para pelapor dan lawannya.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dibuka oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto. Dia memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya kepada Ahok.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, JPU diberi waktu satu pekan dari Selasa (4/4/2017) untuk menyusun surat tuntutan dan pada Selasa (18/4/2017), pihak Ahok akan membacakan pleidoi atau pembelaan.

Menjawab pertanyaan Dwiarso, ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tak dapat menyelesaikan surat tuntutan hanya dalam waktu satu pekan sehingga dia meminta pembacaan dilakukan pada sidang dua pekan setelahnya, atau pada 25 April 2017.

"Ternyata waktu satu minggu tidak cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan. Dengan segala maaf oleh karenanya kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali.

Sontak pengunjung persidangan yang duduk di sisi jaksa langsung menggelengkan kepala dan bergumam. Dwiarso kembali menanyakan waktu yang dianggap tidak cukup oleh jaksa. Padahal, tim jaksa yang menangani kasus Ahok terdiri dari banyak anggota.

"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentutnya? Orang segini banyak, masak ngetik enggak bisa dibagi-bagi," kata Dwiarso.

Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menyelesaikan ketikan susunan surat tuntutan. Selain itu, masih ada perbedaan pemahaman antara satu jaksa dengan yang lainnya.

"Kami banyak pemahaman konprehensif, dan sampai tadi malam belum selesai," kata Ali.

Kemudian Dwiarso menawarkan kepada jaksa agar dapat membacakan surat tuntutan mereka pada persidangan selanjutnya yang seharusnya untuk pembacaan pleidoi, atau pada 17 April 2017.

Namun, Ali menyatakan tak dapat menyanggupi permintaan Dwiarso tersebut. Kemudian Ali juga membacakan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang berisi saran agar pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 usai.

Ali meminta majelis hakim turut mempertimbangkan saran dari Kapolda tersebut. Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa surat Kapolda tak berkaitan dengan ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan bagi Ahok.

"Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan tidak ada kaitannya dengan surat Kapolda," kata Ali.

(baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com