Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Bela Ahok soal Kasus Dugaan Penodaan Agama

Kompas.com - 15/04/2017, 19:26 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam kasus dugaan penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan, Ahok dalam kasus ini telah menjadi korban dari penggunaan pasal anti-demokrasi, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

LBH Jakarta membela Ahok karena menilai bahwa pada masa pilkada yang seharusnya demokrasi ini, tidak ada lagi orang yang dijerat dengan pasal penodaan agama.

"Hal ini adalah sebuah ironi namun nyata karena negara dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah RI masih belum menaati rekomendasi dari putusan MK dalam uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS 65) yang menjadi dasar lahirnya Pasal 156a tentang penodaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Alghiffari dalam keterangan persnya, Sabtu (15/4/2017).

(Baca juga: Jaksa: Penundaan Sidang Ahok Setelah Pilkada Didasari Dua Pertimbangan)

Majelis Hakim MK pada putusannya mengamini bahwa terdapat permasalahan dalam UU tersebut dan perlunya revisi terhadap UU Penodaan Agama.

Namun, Ahok tetap duduk di kursi pesakitan. Alghiffari berpendapat, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu sama sekali tidak masuk ke dalam tafsir agama.

Menurut dia, Ahok justru mengkritik subyek hukum (orang) atau para pihak yang menggunakan ayat-ayat Al Quran untuk menipu publik dalam kegiatan politik.

Pernyataan Ahok tersebut dinilainya tidak memenuhi itikad buruk atau mens rea yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP.

Pernyataan Ahok, menurut dia, dalam hal ini dilindungi oleh kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Menurut Alghif, penyebarluasan tafsir negatif di media sosial atas pernyataan Ahok yang justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia menyebut ada pihak ketiga yang memaknai pernyataan Ahok, padahal pihak tersebut tidak mendengar, menyaksikan, mengetahui, serta mengalami langsung saat Ahok menyampaikan pernyataan tersebut.

"Sehingga memunculkan gerakkan massa 411, 212, dan 313 yang juga dilegitimasi oleh pendapat salah satu ormas Islam dengan dikeluarkannya Fatwa MUI bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama," ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, tekanan massa dan penggunaan Fatwa MUI yang dijadikan dasar proses peradilan pidana Ahok dengan pasal Penodaan Agama dinilai sebagai tindakan yang merusak negara demokrasi Indonesia yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Menurut dia, ini merupakan perilaku sesat berdemokrasi. Ia juga menyebut pelecehan hukum sepanjang sejarah selalu terjadi dengan menggunakan pasal Penodaan agama sejak hari dilahirkannya kebijakan tersebut.

"Dan hari ini kita masih berada di titik yang sama di mana lembaga peradilan seolah tunduk pada tekanan massa, mulai dari penguasa sampai masyarakat awam tak lepas dari jerat pasal ini," kata dia. 

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com