JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Gambir, Jakarta Pusat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada DKI putaran kedua, Sabtu (22/4/2017).
PSU ini dilakukan karena adanya pelanggaran pada pencoblosan 19 April 2017 lalu. Pantauan Kompas.com pada Sabtu pagi, warga mulai memadati TPS tersebut.
Terlihat pula kedua saksi dari pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hifayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno hadir di lokasi.
Pencoblosan ulang ini juga dihadiri oleh wakil ketua tim pemenangan Anies-Sandia, M Taufik. Petugas keamanan dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP berjaga di TPS tersebut. Di TPS 01 ini, tercatat ada 629 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Ini
Pada 19 April lalu, pasangan Ahok-Djarot memperoleh suara sebanyak 330 suara. Sedangkan pasangan Anies-Sandiaga memperoleh 147 suara.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan atas rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta karena ada lebih dari satu warga yang menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan memilih) milik orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut.
PSU dilakukan dengan ketentuan yang sama, yakni pukul 07.00-13.00 WIB. KPU mulai mendistribusikan formulir C6 untuk para pemilih di TPS tersebut setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu pada Jumat (21/4/2017.
Baca: Gunakan C6 Orang Lain, Satu Orang Dijerat Tindak Pidana Pemilu
Selain di TPS 01 Gambir, PSU juga dilakukan di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Di TPS tersebut juga ditemukan lebih dari satu warga yang menggunakan formulir C6 milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.