JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Cijantung II, Pasar Rebo, Jakarta Timur, mengadukan pengosongan rumah secara paksa yang disebut dilakukan oleh Kodam Jaya ke Komnas HAM, Selasa (25/4/2017).
Ketua Gerakan Peduli Warga Cijantung II Endang Damayanti Suseno mengatakan, pengosongan paksa dilakukan tiga kali dengan satu kali sosialisasi.
"28 Oktober 2016 undangan sosialisasi dari Kodam, isinya putra-putri, yatim-piatu, tidak berhak atas rumah itu," ujar Endang saat audiensi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Sebelum pengosongan, kata Endang, Kodam Jaya melayangkan surat peringatan (SP) I, II, dan III hingga 23 Januari 2017.
Setelah SP tersebut, pengosongan paksa pertama dilakukan pada 7 Februari 2017.
"7 Februari 2017 pengosongan rumah selama sepihak di mana tidak ada pemberitahuan resmi. Informasi pengosongan kami terima dari media sosial," kata dia.
(Baca juga: Kodam Jaya Kosongkan Satu Rumah Warga di Kompleks Eks 3 Mei)
Pada saat pengosongan tersebut, menurut Endang, ada 900-an tentara yang menggunakan pakaian anti huru-hara. Mereka masuk dari rumah ke rumah untuk pengosongan.
"Ada yang diperlakukan dengan tidak etis di mana penghuni rumah tidak ada, mereka dobrak, mereka tendang. Kalau penghuni rumah belum buka pintu, mereka teriak-teriak," ucap Endang.
Kemudian, pengosongan paksa kedua dilakukan pada 23 Februari 2017 dan pengosongan ketiga dilakukan pada 16 Maret 2017.
Endang mengatakan, total rumah yang dikosongkan sebanyak 47 rumah. "Ada 47 rumah dan satu rumah umumnya ada 2-3 keluarga. Jadi ada 120 KK," kata Endang.
Warga Cijantung II meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam pengosongan paksa rumah tersebut.
Mereka juga berharap bisa kembali menempati rumah yang sudah mereka tempati puluhan tahun.
(Baca juga: Kodam Jaya Nilai Penertiban di Bintaro Sesuai Prosedur)
Sementara itu, Komisioner Anggota Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, Komnas HAM pernah menyurati Kodam Jaya untuk menghentikan sementara pengosongan rumah dan meminta Kodam Jaya berdialog dengan warga hingga ada titik temu.
Namun, mediasi antara Kodam Jaya dan warga belum terealisasi. Setelah ini, Komnas HAM akan kembali melakukan upaya mediasi dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM tersebut.
"Komnas menguji apakah proses pengosongan itu sudah sesuai atau tidak. Kami minta keterangan warga, proses-prosesnya apakah sosialisasinya sudah memadai negosiasinya, apakah penggantian kerahiman sudah memadai, dan lainnya," kata Maneger seusai audiensi.