Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Ahok dengan Korupsi Pengadaan Al Quran

Kompas.com - 29/04/2017, 13:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tommy Sihotang, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sempat menyinggung kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran.

Kasus ini menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz.

"Salah satu ketua Golkar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al Quran, ini mestinya didemo 5 juta orang. Kemudian adanya hak angket terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ada pasal obstruction of justice dalam menghalangi penyidikan, itu juga mesti didemo," kata Tommy dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Dalam kasus itu, Fahd ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

(Baca juga: Tuntutan di Bawah 5 Tahun, Ahok Tak Akan Dinonaktifkan dari Jabatannya)

Kasus seperti inilah, kata Tommy, yang dapat dikatakan sebagai penodaan agama. Berbeda dengan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat kliennya, Ahok.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Tertentu.

Dakwaan terhadap Ahok dalam kasus ini berkaitan dengan pengutipan surat Al Maidah ayat 51 saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

"Kasus Ahok menjadi tidak biasa karena ada politik. JPU seharusnya dapat menuntut bebas, karena saksi fakta yang dihadirkan ke pengadilan tidak ada yang mendengar maupun melihat langsung (saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu)," kata Tommy.

Selain itu, kata dia, saksi pelapor dan ahli tidak ada di lokasi ketika Ahok mengutip ayat suci tersebut. Adapun majelis hakim akan memvonis perkara Ahok pada 9 Mei mendatang.

(Baca juga: Tak Ada Replik dan Duplik, Hakim Bacakan Vonis Ahok pada 9 Mei)

Kompas TV Sidang Ahok Tak Ada Replik atau Duplik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com