JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara Herning Wahyuningsih dan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang, Pahlatua, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana kegiatan swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 92,2 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI M Rum, saat itu Sudin Tata Air Jakpus menganggarkan dana untuk kegiatan swakelola di Jakarta Pusat berupa perbaikan pemeliharaan saluran PHB, jalan arteri, penanganan perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air, grill, vangkom, dan pemeliharaan saluran air selama tiga tahun lebih kurang Rp 230 miliar.
(Baca juga: Bareskrim: Kasus Korupsi Bansos Kwarda Pramuka DKI Naik ke Penyidikan)
Saat pelaksana kegiatan itu, Herning masih menjabat sebagai Kasudin Tata Air Jakarta Pusat.
Ia diduga meminta Pahlatua yang masih menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Tata Air Jakpus untuk menerbitkan surat perintah tugas (SPT) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada penyedia barang yang diduga fiktif.
Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada kas Pemprov DKI hingga dicairkan dana sebesar Rp 222,9 miliar.
"Namun, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35 persen dari SPT," ujar Rum saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/5/2017).
(Baca juga: Tiga PNS DKI Dipecat karena Bolos dan Terjerat Kasus Korupsi)
Pada Selasa (9/5/2017), kemarin, penyidik telah memeriksa Herning dan Pahlatua sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya didampingi penasihat hukum mereka.
Dari pemeriksaan itu, penyidik menetapkan Herning dan Pahlatua sebagai tersangka. Saat ini, Herning ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan Pahlatua ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
"Alasan subyektif penahanan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian," ujar Rum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.