Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasudin Tata Air Jakut Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rp 92 Miliar

Kompas.com - 10/05/2017, 14:36 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara Herning Wahyuningsih dan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang, Pahlatua, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana kegiatan swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 92,2 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI M Rum, saat itu Sudin Tata Air Jakpus menganggarkan dana untuk kegiatan swakelola di Jakarta Pusat berupa perbaikan pemeliharaan saluran PHB, jalan arteri, penanganan perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air, grill, vangkom, dan pemeliharaan saluran air selama tiga tahun lebih kurang Rp 230 miliar. 

(Baca juga: Bareskrim: Kasus Korupsi Bansos Kwarda Pramuka DKI Naik ke Penyidikan)

Saat pelaksana kegiatan itu, Herning masih menjabat sebagai Kasudin Tata Air Jakarta Pusat.

Ia diduga meminta Pahlatua yang masih menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Tata Air Jakpus untuk menerbitkan surat perintah tugas (SPT) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada penyedia barang yang diduga fiktif.

Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada kas Pemprov DKI hingga dicairkan dana sebesar Rp 222,9 miliar.

"Namun, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35 persen dari SPT," ujar Rum saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

(Baca juga: Tiga PNS DKI Dipecat karena Bolos dan Terjerat Kasus Korupsi)

Pada Selasa (9/5/2017), kemarin, penyidik telah memeriksa Herning dan Pahlatua sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya didampingi penasihat hukum mereka.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menetapkan Herning dan Pahlatua sebagai tersangka. Saat ini, Herning ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan Pahlatua ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

"Alasan subyektif penahanan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian," ujar Rum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com