JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka pengedar narkoba di diskotek Illigals, DI (23), tewas ditembak karena mencoba kabur saat BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan pengembangan kasus di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu.
Sebelum kabur, DI disebut sempat mengelabui petugas dengan memberi tahu informasi palsu soal tempat bandar narkoba kenalannya.
"Dia (DI) mengerjai kami, awalnya dibilang bandarnya ada di Cakung, Jakarta Timur, ternyata itu tidak ada. Lalu kami dibawa ke Cibarusah, turun dari mobil tiba-tiba dia lari kabur," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Maria Sorlury saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/5/2017) pagi.
(Baca juga: Ada Temuan Narkoba, Diskotek Illigals dan Diamond Dapat Peringatan Keras)
Maria mengatakan, DI telah diperingatkan secara lisan agar tidak kabur hingga pihaknya mengeluarkan dua kali tembakan peringatan.
Namun, dia tetap lari hingga petugas menembaknya. Menurut Maria, langkah petugas yang menembak DI itu sesuai prosedur. DI pun tewas tak lama setelah ditembak.
BNNP DKI masih berupaya mengembangkan temuan narkoba di diskotek Illigals yang melibatkan DI dan rekannya, NR.
Pada saat DI mencoba kabur, NR juga bersama petugas mengikuti pengembangan kasusnya di daerah lain.
Menurut Maria, temuan narkoba dari DI dan NR terbilang besar, yakni 1.000 butir ekstasi, happy five (H5) sebanyak 470 butir, sabu paketan 0,6 gram sebanyak 372 buah, sabu paketan 0,5 gram sebanyak 139 buah, sedotan untuk bong sebanyak 16 buah, bong (alat hisap) kaca sebanyak 2 buah, dan timbangan digital sebanyak 3 unit.
Pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama dari DI dan diakui sebagai bandar yang memasok narkoba untuk mereka.
(Baca juga: Temuan Narkoba di Diskotek Illigals, Pemprov Minta Kejelasan BNN DKI)
Beragam jenis narkoba tersebut dijajakan mereka di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Pihak BNNP DKI juga sudah memberi rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta perihal peringatan keras bagi diskotek Illigals.
Hal ini sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menindak tegas tempat hiburan malam yang kedapatan narkoba di dalamnya.
Tindakan tegasnya berupa peringatan keras untuk sekali ketahuan narkoba dan penutupan tempat usaha untuk kasus yang sama kedua kalinya.