Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Reklamasi Dihentikan, Pengembang Tak Akan Diberi Ganti Rugi

Kompas.com - 17/05/2017, 22:08 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2017-2022, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menyatakan tidak akan mengganti kerugian pengembang proyek reklamasi yang pulaunya diambil alih. Alasannya karena pembangunan reklamasi dilakukan secara ilegal.

Anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, menilai pulau reklamasi dibangun dengan menyalahi Amdal dan tanpa adanya peraturan daerah (Perda) Zonasi. Selain itu, ia menyebut ruko-ruko yang sudah dibangun juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Bahwa kalau Anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum, Anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi," kata Marco saat ditemui di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

Marco menyatakan, pemerintahan  Anies-Sandi akan mempersilakan pengembang menggugat ke pengadilan. Namun jika kondisi itu terjadi, Marco berkeyakinan pengembang tetap akan kalah secara hukum.

"Bahwa syarat-syarat hukum tidak dipenuhi, ya jelas-jelas pembangunan tanpa IMB, pulau tanpa Perda Zonasi, itu melanggar hukum. Jadi kalau mereka menuntut ya akan kalah menurut saya," kata Marco.

Marco menyatakan kebijakan untuk tidak membayar ganti rugi kepada pengembang diharapkan menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang diambil tanpa mentaati peraturan.

"Jadi saya rasa ini pelajaran penting untuk kita semua bahwa nanti ya mbok perizinannya harus beres dulu dong baru jual. Jangan jual barang yang tidak legal," ujar Marco.

Sejauh ini, pulau dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang diketahui sudah selesai dibangun adalah Pulau C, D, K, dan N. Sedangkan satu pulau lagi, yakni G baru setengah jadi.

Pulau C dan D adalah pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Pulau K dibangun oleh PT Pembangunan Jaya dan direncanakan digunakan untuk depo MRT.

Pulau N dibangun oleh PT Pelindo II dan kini dimanfaatkan sebagai dermaga baru Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.

Menurut Marco, tidak semua pulau yang sudah jadi atau tengah dibangun akan diambil alih untuk kepentingan publik. Khusus yang sudah digunakan untuk pelabuhan maupun direncanakan untuk depo MRT akan tetap dibiarkan. Ia menyebut pulau yang akan diambil alih hanyalah pulau yang tadinya direncanakan digunakan untuk kepentingan komersial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com