JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah mengajukan sertifikat hak pengelolaan (HPL) Pulau C dan D yang merupakan hasil reklamasi di Teluk Jakarta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pulau C dan D itu kan lagi ngajuin sertifikat HPL, hak pengelolaan, itu atas nama Pemda dapatnya," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/5/2017).
Apabila sertifikat HPL itu sudah diterbitkan, kata Saefullah, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan sarana dan prasarana, ruang terbuka hijau (RTH), dan tanah fasilitas sosial (fasos), serta fasilitas umum (fasum).
Sementara bagian tanah yang boleh diperjualbelikan akan digunakan oleh pengembang. Pengembang akan mengajukan hak guna bangunan (HGB) kepada Pemprov DKI Jakarta di area tersebut.
Baca: Pemprov DKI Sudah Ajukan Memori Banding soal Putusan Reklamasi
"Setelah itu (HPL terbit), baru saleable area yang bisa dipakai oleh pengembang dikeluarin HGB (hak guna bangunan)-nya atas nama pengembang," kata Saefullah.
Saefullah menuturkan, sertifikat HPL yang tengah diajukan baru Pulau C dan D. Sementara pulau-pulau reklamasi yang lainnya masih mengurus izin.
"Kan ada yang dapat hanya izin prinsip, belum izin pelaksanaan. Ada yang sudah sampai izin pelaksanaan," ucap Saefullah.
Reklamasi pulau C dan D dilakukan oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group.