Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Ramadhan, Polisi Gerebek Gudang Penimbun Beras dan Gula di Kemayoran

Kompas.com - 23/05/2017, 19:37 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi menggerebek gudang penimbun beras dan gula di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari gudang milik PD Masa Harapan tersebut ditemukan 86 ton beras, 18 ton gula kristal rafinasi, dan 19 ton gula kristal putih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stok pangan agar tetap stabil jelang bulan Ramadhan sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami berharap dengan adanya penindakan ini, harganya stabil, tidak ada penimbunan atau kartel atau kenaikan harga," ujar Argo di lokasi, Selasa (23/5/2017).

Argo menuturkan, keberadaan oknum penimbun bahan pangan akan mengakibatkan kelangkaan di pasaran dan harga pangan akan melonjak tinggi.

"Diharapkan jelang Ramadhan ini tidak ada hambatan atau kenaikan harga secara tajam. Pemerintah bisa mengendalikan harga dan masyarakat bisa menikmati dengan harga yang tidak terlalu tinggi," ucap Argo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, pemilik gudang tersebut juga mengelabui konsumen dengan mengganti kemasan beras.

Dia membeli beras dengan kualitas kurang baik, tetapi dikemas dengan merek beras berkualitas tinggi.

"Beras dari kemasan karung 50 kilogram bermerk SJ yang berkualitas rendah dipindah ke dalam kemasan 5 kilogram bermerek Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi," ucap Wahyu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pegawai di gudang tersebut. Namun, pemilik gudang tersebut masih dalam penyelidikan.

Kepada penyidik, ketiga pegawai yang diamankan mengatakan gudang itu sudah berdiri sejak 20 tahun lalu. Namun, baru menimbun bahan pangan sekitar 4 tahun belakangan ini.

"Pelaku mendapatkan untung sebanyak Rp 245.000 dalam tiap karungnya," kata Wahyu.

Sementara itu, gula yang ditemukan di gudang tersebut ternyata bukan diperuntukkan untuk dijual bebas. Gula-gula tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan industri.

Akibat penimbunan itu, pelaku dapat dipidana dengan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 106  juncto Pasal 24 ayat (1), Pasal 107 juncto 29 ayat (1) dan Pasal 113  juncto Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7/2014 tentang Pedagangan; Pasal 139  juncto Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(baca: Dinsos DKI Petakan 276 Lokasi Rawan Pengemis Musiman Selama Ramadhan)

Kompas TV Pemerintah Harus Tetapkan Harga Acuan Selama Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com