Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik: Sudah Betul Pak Ahok Mengundurkan Diri

Kompas.com - 24/05/2017, 16:11 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai langkah Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah tepat.

Hal itu dikarenakan pada akhirnya Ahok akan diberhentikan juga, tepatnya setelah status hukum yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

"Jadi saya kira untuk mempermudah, ya sudah betul lah Pak Ahok mengundurkan diri," kata Taufik, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

(baca: Ahok Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI)

Menurut Taufik, berdasarkan aturan yang berlaku, pengunduran diri Ahok akan diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Adapun DPRD, kata Taufik, nantinya akan mengusulkan pemberhentian Ahok kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Di satu sisi, melalui pemberhentian Ahok sebagai gubernur, Djarot Saiful Hidayat yang tadinya sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif.

Pelantikan Djarot sebagai gubernur definitif akan menunggu proses pemberhentian Ahok.

"Bahwa ketika (kasus hukum Ahok) sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia hukumnya wajib diberhentikan. Diberhentikan karena pengunduran diri atau permanen tidak dapat menunaikan jabatannya," tutur Taufik.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ahok telah menandatangani surat pengunduran diri pada Selasa (23/5/2017). Sumarsono mengatakan surat pengunduran diri itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap.

Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan penodaan agama. Saat ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait.

Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK (Surat Keputusan) pemberhentian segera diproses.

Kompas TV Terdakwa kasus penodaan agama Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com