Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Bisa Sewaktu-waktu Mencabut Banding Kasus Ahok, asalkan....

Kompas.com - 24/05/2017, 13:19 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bisa saja mencabut banding yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Johanes menyampaikan, sesuai aturan, banding bisa saja dicabut bahkan tanpa melampirkan alasan. Namun, pencabutan banding bisa dilakukan dengan syarat belum ada putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

"Sepanjang belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pemohon bisa mencabut banding, dengan catatan belum diputus," ujar Johanes saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

"Bahkan tanpa alasan pun enggak masalah yang penting ada permohonan dicabut sepanjang belum diputus," ujar Johanes.

Johanes mengatakan, hingga saat ini Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas banding yang diajukan oleh JPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam prosesnya, lanjut Johanes, jika berkas itu telah diterima maka majelis hakim Pengadilan Tinggi akan segera memrosesnya.

Adapun batasan maksimal putusan adalah tiga bulan setelah berkas banding diterima.

"Bisa dua bulan, bisa satu bulan yang penting tidak melebihi tiga bulan. Tergantung ya, kasus perkasus kan berbeda, ada juga yang sederhana," ujar Johanes.

Rabu (24/5/2017) hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum kasus Ahok mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca: Hari Ini PN Jakut Ajukan Banding Vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama.

Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan.

Sedangkan Ahok yang sebelumnya mengajukan banding, telah resmi mencabut banding tersebut dan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Kompas TV Ahok Batal Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com