Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal dan Jamran, Kakak Beradik yang Dipenjara karena Hina Ahok

Kompas.com - 06/06/2017, 08:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kakak beradik Rizal dan Jamran tetap semringah berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017) sore. Mereka menerima puluhan pelukan dan jabat tangan dari teman, keluarga, dan pendukung.

Sebagian tak peduli dengan isi vonis hakim, namun sudah cukup senang mendengar Rizal dan Jamran masing-masing divonis enam bulan 15 hari penjara dan denda Rp 10 juta atas hinaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Facebook dan Twitter.

"Kami merasa bahwa kami melakukan hal yang benar sesuai UUD 1945 Pasal 28 tentang hak menyatakan pendapat. Jadi saya berdua menyampaikan pikiran, saya masih berasa bahwa kami berdua tak bersalah," kata Jamran, saat ditemui usai sidang putusan itu.

(baca: Hina Ahok di Medsos, Jamran Divonis 6 Bulan Penjara)

Cerita Jamran dan Rizal bermula dari aksi 212 pada 2 Desember 2017 lalu. Aksi berupa doa bersama meununtut hukuman bagi Ahok itu gagal diikuti keduanya lantaran ditangkap pada dini hari sebelum aksi dimulai.

Rizal yang aktif dalam gerakan Komando Barisan Rakyat (Kobar) ditangkap di Seven Eleven Stasiun Gambir, sedangkan saudara kandungnya, Jamran, ditangkap di Hotel Bintang Baru.

Jamran adalah Ketua KONI Jakarta Utara dan tokoh Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) yang dikenal aktif mengampanyekan anti-Ahok.

Keduanya diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan aksi makar. Mereka berdua dianggap terkait dengan delapan tokoh lain yang juga ditangkap terpisah seperti Rahmawati, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkasi, hingga Kivlan Zen.

Dalam penyidikan, polisi bahkan menemukan Rizal dan Jamran sempat menerima uang dari Gde Sardjana, suami bekas calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni sebelum aksi 212 karena dianggap memiliki massa.

Namun, tuduhan makar keduanya tidak terbukti. Keduanya malah disangkakan melakukan ujaran kebencian berdasar SARA dari periode 2015 hingga 2016.

Selain Ahok, target dari "kritik" dan meme-nya antara lain Presiden Joko Widodo yang diyakininya sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI), hingga kebencian terhadap penganut agama dan orang beretnis tertentu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kritik yang diunggah di media sosial itu tidak berdasar fakta dan berpotensi memicu konflik horizontal. Tetap saja, keduanya yakin tidak bersalah.

"Ahok itu sudah takdir, doa orang yang dizalimi, pasti kalah," kata Rizal.

(baca: Setelah Divonis karena Hina Ahok, Rizal dan Jamran Tetap Akan Kritis)

Keduanya saat ini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Jika tidak, mereka akan bebas sebelum Lebaran ini. Jamran akan kembali mengajar dan fokus menyiapkan KONI Jakarta Utara untuk menyukseskan Asian Games 2018.

Adapun Rizal, mengaku akan melanjutkan perjuangan dan aksi di jalan.

"Saya percaya sama Allah SWT, saya jadi pejuang juga enggak miskin-miskin banget, bisalah biayain perjuangan," kata Rizal.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap kakak beradik, Rizal dan Zamran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com