DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2017) sore. Pemindahan dilakukan menyusul keputusan Pengadilan Tinggi DKI yang mengabulkan pembatalan pengajuan banding oleh kejaksaan.
Pemindahan Ahok ke Lapas Cipinang adalah bentuk eksekusi atas hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Ahok. Saat ini, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kondisi di Mako Brimob pada Rabu petang hingga sekitar pukul 19.00 masih tampak normal. Tidak terlihat ada pengamanan ekstra.
Seorang petugas yang berjaga mengaku tidak tahu mengenai kabar pemindahan Ahok ke Lapas Cipinang.
Selama berjaga, petugas itu menyebut tidak ada mobil tahanan dari lapas yang masuk ke area Mako Brimob.
Adapun seorang pengacara Ahok, Teguh Samudera mengatakan, tim pengacara dan keluarga Ahok kini masih menunggu kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara soal pemindahan Ahok ke Lapas Cipinang.
"Pihak kejaksaan masih harus urus administrasinya, karena belum ada info kami stand by saja," kata Teguh, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu sore.
(baca: Djarot: Siapa yang Bisa Jamin Keamanan Pak Ahok di LP Cipinang? )
Teguh mengatakan jika sudah ada kepastian dari kejaksaan terkait pemindahan ke Lapas Cipinang, pihaknya akan mendampingi Ahok.
"Jika sudah ada info dari kejaksaan dan diminta mendampingi tentu ke sana, ya," ujar Teguh.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Rabu sore.
"Iya betul, kalau keburu sore ini eksekusi ke Lapas Cipinang, ini masih selesaikan administrasinya," ujar Dicky, ketika dikonfirmasi, Rabu siang.
(baca: Kejari Jakut: Kalau Keburu, Sore Ini Ahok Dieksekusi ke Lapas Cipinang)