Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Anak yang Buang Bayinya Ini Ternyata Korban Perkosaan

Kompas.com - 22/06/2017, 15:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BL (15), pengasuh anak di Jalan Haji Jian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang ditangkap karena membuang bayinya ke tempat sampah pada awal Mei 2017, ternyata adalah korban perkosaan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pleidoi, Kamis (22/6/2017), pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Siti Zuma, menyampaikan bahwa BL merupakan remaja asal Cikeusik, Banten yang diperkosa oleh EN (20), pemuda setempat, pada Juli 2016.

"BL tidak melaporkan perkosaan yang dialaminya karena takut terhadap ancaman pelaku. Ia juga merasa hal ini aib yang membuat malu keluarganya," kata Zuma ditemui usai sidang, Kamis.

(Baca juga: Pengasuh Anak yang Buang Bayinya di Cipete Masih Dirawat)

Tiga bulan usai pemerkosaan itu, BL sempat memeriksakan dirinya ke Puskesmas Cikeusik karena mengalami sakit perut.

Kepada dokter, ia juga tak mengungkap insiden yang dialaminya itu. Dokter waktu itu menyatakan bahwa BL menderita penyakit mag biasa.

BL yang seumur hidupnya berada di lingkaran kemiskinan dan putus sekolah itu mengaku tak paham soal kesehatan reproduksi.

Ia masih mengalami pendarahan atau haid setiap bulannya. Tak ada perubahan pada tubuhnya.

Beberapa bulan kemudian, BL memutuskan pergi ke Jakarta untuk mengadu nasib sebagai pembantu rumah tangga.

Pada April 2017, BL disalurkan ke yayasan yang memalsukan usianya dari 15 menjadi 18 tahun. BL pun diterima bekerja pada sebuah keluarga di Jalan Haji Jian.

Sebulan kemudian, tepatnya tanggal 30 April 2017, BL sakit perut dan mengejan di kamar mandi. Ia tak tahu bahwa yang dikeluarkannya saat itu adalah seorang bayi.

"Dia tidak menyadari dia hamil dan melahirkan. Waktu itu yang keluar bentuknya seperti gumpalan," kata Zuma.

(Baca juga: Komnas PA: Perkosaan Anak Terbanyak Dilakukan oleh Orang Dekat)

BL pun ditahan dan didakwa dalam kasus penganiayaan anak yang menyebabkan meninggal dunia karena telah membuang bayi itu ke tempat sampah.

Pihak LBH mendampinginya setelah tahu ia adalah korban perkosaan dan masih di bawah umur.

Saat ini, kasus perkosaan terhadap BL baru dilaporkan ke kepolisian setempat. Sang pelaku, EN, dikabarkan telah ditahan.

"LBH Apik Jakarta menuntut EN untuk diproses atas perkosaan yang dilakukannya terhadap BL dan ikut bertanggung jawab secara pidana atas kematian bayi yang dilahirkan BL," kata Zuma.

Kompas TV Anak Perempuan Berusia 13 Tahun Ditemukan Tewas Terikat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com