JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap di Jakarta tidak diberlakukan saat libur Lebaran 2017.
Penerapan itu dimulai pada Jumat (23/6/2017) hingga Sabtu (30/6/2017).
"Selama lima hari kerja, yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017, berarti selama pelaksanaan cuti bersama, sistem ganjil genap tidak diberlakukan," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca: Pemprov dan Polda Wacanakan Batasi Sepeda Motor di Jalur Ganjil Genap
Adapun peraturan ganjil genap biasanya diberlakukan pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Peraturan tersebut diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian di Jalan Gatot Soebroto.
"Sistem ganjil genap ini sudah kita berlakukan selama sekitar 10 bulan. Untuk itu informasi mengenai tidak diberlakukannya sistem ini harus diketahui," kata Budiyanto.