JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya membuat wacana perpanjangan pembatasan sepeda motor di Jakarta. Rencananya, pembatasan sepeda motor akan dilakukan di jalur-jalur ganjil genap.
"Ide itu berdasarkan saat dilakukan rapat forum lalu lintas di Polda Metro Jaya terkait situasi Jakarta yang memang semakin macet, karena disebabkan saat ini pembangunan sedang giat-giatnya dilakukan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (20/6/2017).
"Nah ada ide bagaimana (memperpanjang) pembatasan sepeda motor dengan rute ganjil genap," tambah Andri.
Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap diberlakukan di empat jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.
Baca: Ini Lokasi Penerapan Sistem Pelat Nomor Ganjil-Genap
Untuk menerapkan wacana itu, Pemprov DKI harus melakukan banyak persiapan, misalnya menyiapkan rambu-rambu, marka jalan, dan personel Dishub dan polisi yang akan mengawasi di jalan.
Pemprov DKI Jakarta juga harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan uji coba. Andri mengatakan belum ada rencana pasti mengenai waktu pelaksanaan uji coba. Sebab, rencana itu baru sebatas wacana yang masih harus didiskusikan lebih lanjut.
"Itu kan baru pembahasan, makanya tenang saja, enggak usah galau dulu. Kalau sudah tahap FGD (forum group discussion) segala macam kan pasti diundang, terbuka kok kami," ujar Andri.
Baca juga: Pembatasan Sepeda Motor Dimulai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.