Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tarif Batas Atas dan Bawah, Bolehkah Taksi "Online" Beroperasi di Bandara?

Kompas.com - 06/07/2017, 19:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan tarif batas atas dan bawah bagi taksi berbasis aplikasi atau online yang berlaku mulai 1 Juli 2017.

Melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu, status taksi online setara dengan taksi konvensional yang tarifnya diatur sesuai ketentuan berlaku.

(Baca juga: Ini Tanggapan Grab soal Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online)

Keberadaan taksi online ini, khususnya di bandara, sempat dilarang. Taksi online dilarang beroperasi di area bandara karena dikhawatirkan terjadi persaingan tak sehat.

Lantas, setelah ada kebijakan baru ini, apakah taksi online akan diperbolehkan beroperasi di area bandara?

Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa taksi online harus mendapatkan izin kuota dari Ditjen Perhubungan Darat jika ingin beroperasi di bandara.

"Jika taksi online mau beroperasi, seperti di Bandara Soekarno-Hatta, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, misalnya, dapat izin kuota dari Ditjen Perhubungan Darat maupun legalitas angkutan," kata Prasetyo Nugroho saat ditemui Kompas.com pada Kamis (6/7/2017).

Pras menyampaikan, selama belum ada izin atau arahan dari Kementerian Perhubungan, aturan yang lama tetap berlaku, yakni melarang taksi online beroperasi dengan mengangkut penumpang di area bandara.

Namun, jika nantinya Kementerian Perhubungan mengizinkan taksi online beroperasi di bandara, operator penerbangan akan mengikuti aturan itu.

"Pada dasarnya, memang bukan kebijakan kami. Artinya, tidak ada kaitan dengan PT Angkasa Pura II dan tetap dilarang selama belum mendapat izin Kemenhub," ujar Pras.

(Baca juga: Tarif Batas Bawah Taksi "Online" di Jatim Rp 3.450 Per Kilometer)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto sebelumnya menyampaikan, pihaknya membagi dua wilayah untuk penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online.

Wilayah satu mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah dua berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Untuk wilayah satu, tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.000. Sedangkan untuk wilayah dua, tarif batas bawahnya Rp 3.700 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com